Ingat! Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Caleg

Senin, 02 Juli 2018 – 21:37 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran nama-nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan bertarung di Pemilu 2019, pada 4-17 Juli ini.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, penyelenggara pemilu di semua tingkatan kini mulai mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Istana: Peraturan KPU Kiblat bagi Semua

"Kami akan menerima dokumen-dokumen parpol terkait pencalonan. Nanti kami cek, apakah sudah lengkap persyaratannya sesuai PKPU," ujar Ilham di Jakarta, Senin (2/7).

Saat ditanya terkait bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, Ilham menegaskan pihaknya bisa menolak jika ada parpol yang mengusulkan.

BACA JUGA: Pileg 2019: PSI Minta KPU Tak Mempersulit Caleg

"Semua kan kalau ada mantan napi korupsi, ya kami bisa menolak," ucapnya.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg diatur dalam PKPU 20/2018, Pasal 7 Ayat 1 huruf h. Disebutkan, bakal caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

BACA JUGA: Website Rekapitulasi Sering Down, KPU Bantah Tutupi Sesuatu

Untuk mengantisipasi lolosnya mantan narapidana sebagai caleg, KPU kata Ilham kemudian, akan mencari data ke pengadilan. Cara ini diyakini bakal efektif, sehingga tidak ada caleg pada Pemilu 2019 mantan terpidana korupsi.

"Untuk hal ini tentu kami akan mencari datanya di pengadilan," pungkas Ilham.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler