jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan tidak mau masuk dalam polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen. Aturan yang dijalankannya menjadi sebuah kebijakan mandiri.
BACA JUGA: Pileg 2019: PSI Minta KPU Tak Mempersulit Caleg
"Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ," ucap Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (2/7).
Sebagai lembaga yang independen, lanjutnya, KPU memiliki aturan main yang terisolasi. Dalam posisi itu, intervensi pemerintah harus dihindari.
BACA JUGA: Optimisme Moeldoko Tanggapi Pesimisme Prabowo
Saat disinggung mengenai keengganan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundangkan PKPU tersebut, mantan Panglima TNI ini juga tidak mau memasuki wilayah tersebut.
"Itu, saya enggak bisa menjawab karena itu sangat teknis. Teman-teman tanya ke menkumham," tambah Moeldoko.
BACA JUGA: Website Rekapitulasi Sering Down, KPU Bantah Tutupi Sesuatu
Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau agar polemik PKPU ini segera dituntaskan supaya tidak menggantung, dan ada kepastian. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam