Ingat Mas Nusron, BNP2TKI Tak Berwenang soal Moratorium TKI

Senin, 25 September 2017 – 19:01 WIB
Nusron Wahid. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengkritik pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang akan mengakhiri moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah. Menurut Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi, BNP2TKI bukanlah regulator melainkan pelaksana.

“Sebagai badan pelaksana, BNP2TKI tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur moratorium,” ujar Bobby, Senin (25/09).

BACA JUGA: Pengelolaan TKI Masih Amburadul, BNP2TKI Harus Diaudit

Kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015. Merujuk Permenaker yang dikeluarkan pada 26 Mei 2015 itu, moratorium pengiriman TKI diberlakukan atas 19 negara di Timur Tengah berlaku mulai 1 Juli 2015.

Bobby pun menegaskan, hanya menteri ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana.

BACA JUGA: Basis ISIS Tinggal Dua, Bakal Dibombardir Habis

Karena itu Bobby mengkritik pernyataan Nusron yang mengusulkan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah dicabut dengan pertimbangan banyak buruh migran yang berangkat dan bekerja secara ilegal di negara-negara Arab. Bobby menegaskan, maraknya TKI ilegal justru menjadi cermin betapa buruk pengelolaannya di dalam negeri.

"Alasan Nusron Wahid sebagai kepala BNP2TKI sangat tidak logis. Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ujarnya.

BACA JUGA: BNP2TKI Punya Solusi Jika Moratorium Pengiriman TKI Dicabut

Bobby pun menganggap pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI. Kasus TKI ilegal merupakan bentuk belum ada perubahan pelayanan yang dilakukan BNP2TKI.

"Harus ada tata kelola baru bagi perlindungan TKI. Kalau belum ada perbaikan pelayanan TKI, maka moratorium belum boleh dicabut, karena pada prinsipnya moratorium tujuannya untuk melindungi TKI," tegas Bobby.

Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu. Moratorium tidak mengurangi TKI ilegal berangkat ke luar negeri sehingga harus dicabut.

"Pasca-moratorium terbuka, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Nusron.(dms/JPC/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapis Spa Wafat di Nigeria, Disnaker Gianyar Tak Berdaya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler