jpnn.com - TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di media sosial (medsos) maupun di media cetak. Ini disampaikan pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin, seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Selasa(6/12).
Menurut Muksin, larangan pemasangan iklan kampanye di medsos maupun media cetak telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Kampanye.
BACA JUGA: Atty Ditangkap KPK, Calon Wakilnya Siap Berjuang Sendiri
“Iklan pasangan calon yang dipublikasi melalui media cetak maupun elektronik hanya bisa difasilitasi oleh KPU dengan jangka waktu selama 14 hari. Tidak bisa sumbernya ada pada pasangan calon,” terang Muksin.
Menurutnya, jika iklan tersebut bersumber atau dipasang oleh paslon, konsekuensinya paslon yang bersangkutan bisa kena sanksi. “Sanksinya, KPU bisa membatalkan paslon tersebut,” urainya.
BACA JUGA: BKD: Netralitas PNS DKI Tak Perlu Diragukan
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan paslon yakni hal-hal terkait pemberitaan saat melakukan kampanye. “Misalnya, paslon berkampanye di satu desa, lalu dimuat oleh media tidak jadi soal,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Tok... Tok... Tok... DPT Pekanbaru Ditetapkan 572.092
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Alat Peraga Kampanye Terganggu Cuaca Ekstrem
Redaktur : Tim Redaksi