Tok... Tok... Tok... DPT Pekanbaru Ditetapkan 572.092

Selasa, 06 Desember 2016 – 15:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jumlah DPT Kota Pekanbaru sebanyak 570,292 dalam Rapat Pelno, Senin siang (5/12) . Foto: riaupos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Setelah melalui rangkaian proses panjang dan penuh ketelitian, akhirnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pekanbaru menemukan titik terang. 

Melalui rapat pelno terbuka Senin siang (5/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jumlah DPT Kota Pekanbaru sebanyak 570,292.

BACA JUGA: Perang Alat Peraga Kampanye Terganggu Cuaca Ekstrem

Yakni 285,372 untuk pemilih laki laki dan 286,657 untuk pemilih perempuan. 

Melalui ketukan palu oleh Ketua KPU, Amiruddin Sijaya, penetapan tersebut sah disaksikan oleh tim Panwas Kota, tim kampanye pasangan calon dan PPK dari 12 Kecamatan.

BACA JUGA: Jeblok di Survei, Timses Anies-Sandi: Ini Tidak Mewakili Masyarakat

Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dari total sebelumnya yanh disampaikan oleh masing masing PPK, yakni 569990. 

Dikatakan oleh Divisi Data KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak Jer bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diserahkan masing masing PPK.

BACA JUGA: Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat

"Ada selisih sekitar 2.000 antara hasil PPK dan hasil perbaikan. Ini tidak lain karena ditemukan penambahan, pengurangan, ditemukan kegandaan, ada yang meninggal dunia, ada yang pindah, bukan penduduk Pekanbaru, hak pilihnya dicabut, TNI Polri dan lain sebagainya,'' tegasnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

"Kami sudah mencermati data DPT ini melalui sistem online yang terkoneksi langsung dengan kabupaten kota seluruh Indonesia. Jadi, jika ada yang terdata didua tempat, maka salah satunya akan gugur. Yang tetap bertahan ialah, nama mereka yang tertera di daerah mereka mengantongi Nomor Kartu Keluarga (NKK)," tambahnya.

Di Kecamatan Tampan sendiri, dari total 92419 DPS yang diserahkan oleh PKK, 1.492 terpaksa dicoret karena tidak memiliki NKK Pekanbaru. Dalam hal ini, divisi Hukum KPU, Arwin S Saidi menegaskan bahwa pemilih tanpa NKK Pekanbaru tidak bisa dimasukkan kedalam DPT meski memiliki NIK Pekanbaru.

Begitu pula di wilayah Tenayan Raya. Perubahan juga terjadi dari total yang diserahkan PPK dengan total setelah dikroscek kembali oleh KPU. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Panwas Kota Pekanbaru Yasri, angkat bicara.

Dalam hal pendataan, pihaknya mengucapkan apresiasi atas kerja keras KPU dalam melakukan pendataan angka DLT ini.

"Secara angka, kita punya keterbatasan untuk kroscek data ulang. Namun, sejauh ini kita lihat tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke PPS guna melihat data mereka sebagai pemilih masih minim. Ini yang masih menjadi PR bagi KPU termasuk tim paslon agar sosialisasi pengecakan data oleh masyarakat lebih ditingkatkan," pungkasnya.(azr/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Janji Tak Akan Bedakan Siswa di Sekolah Negeri, Swasta dan Madrasah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler