Ingat Pesan Mahfud, Penasihat KPK Bukan untuk Pajangan

Selasa, 07 Februari 2017 – 15:19 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Moh Mahfud MD. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari penasihat. Tugas penasihat KPK adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada lembaga antirasywah itu.

Namun, pakar hukum Moh Mahfud MD menyatakan bahwa penasihat KPK merupakan jabatan terhormat. Karenanya, Mahfud yang juga anggota panitia seleksi (Pansel) Calon Penasihat KPK itu mengingatkan agar jangan sampai jabatan terhormat itu sekadar pajangan.

BACA JUGA: Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK

"Jadi, tidak hanya sebagai pajangan, tapi memberi nasihat dan diperlakukan orang yang punya jabatan sangat terhormat," katanya di kantor KPK, Selasa (7/2).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berharap agar siapa pun yang terpilih nanti tidak hanya mumpuni di bidang hukum, tapi kampiun dalam hal disiplin ilmu lainnya. Misalnya, penasihat KPK juga jago di bidang ekonomi dan teknologi informasi.

BACA JUGA: Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir

"Kami akan pertimbangan dari keseluruhan (latar belakang calon) yang masuk," kata guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Sedangkan anggota tim pansel calon penasihat KPK, Rhenald Kasali mengatakan, ahli IT yang dicari tentu harus punya jaringan luas. Sebab, hal itu diperlukan untuk memberi masukan ke KPK terkait perkembangan-perkembangan terbaru. 

BACA JUGA: Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka

Sedangkan untuk penasihat yang ahli ekonomi, kata Rhenald, dimaksudkan bisa membantu strategi dan hubungan antarkelembagaan.

Ketua tim pansel Imam Prasodjo mengatakan, yang dicari memang orang-orang yang mampu menggalang seluruh gagasan yang baik dari masyarakat. Gagasan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK.  

"Jadi tidak  hanya ahli-ahli di bidangnya, tapi dia  dia mampu galang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan itu," kata Imam di kantor KPK, Selasa (7/2).

Soal persyaratan usia yang diturunkan dari 45 tahun menjadi 40 tahun, anggota tim pansel Busyro Muqoddas mengatakan, hal itu supaya ada tenggang umur untuk menjaring banyak calon yang memiliki kapasitas, rekam jejak positif dan kemampuan lain. "Dan maksimal 60 tahun supaya ada proses yang nanti terpilih memiliki maturity (kematangan pribadi, red),” kata mantan ketua KPK itu.(boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler