jpnn.com - jpnn.com -Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainnuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Yudi dan Musa sudah diterbitkan sejak akhir Januari 2016. "Sprindik sudah sejak akhir Januari 2017," katanya, Senin (6/2).
BACA JUGA: Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka
Febri menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 12 saksi sejak 1 Februari 2017 untuk Musa. Saksi itu berasal dari unsur swasta, staf Komisi V DPR, pegawai negeri sipil Kemenpupera hingga mantan anggota DPR.
Meski penyidikan sudah dimulai akhir Januari, penyidik tidak langsung mengumumkan ke publik. Alasannya, penyidik masih harus melakukan kegiatan-kegiatan yang menunjang penyidikan. "Tidak menutup kemungkinan ini bukan tersangka yang terakhir," ungkap Febri.
BACA JUGA: Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Menurut dia, masih ada beberapa nama yang belum diproses. Karenanya KPK akan terus melakukan pendalaman, termasuk informasi yang diperoleh dari fakta persidangan terdakwa perkara ini sebelumnya.
Febri menyatakan, jika informasi dan bukti sudah cukup, KPK akan melakukan pengembangan baik itu terhadap anggota DPR lain, swasta maupun Kemenpupera.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Gubernur Menikmati Uang Proyek Hambalang
Menurut Febri, hal ini penting dilakukan karena kasus ini menjadi sorotan KPK. Sebab, anggaran pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat, bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. "Itu artinya suap, fee atau lain yang mengurangi manfaat anggaran itu akan kami proses," kata dia.
Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utam Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.
Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara. Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur
Redaktur & Reporter : Boy