jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin (MZ) sebagai tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Keduanya diduga menerima duit miliaran rupiah dari pengusaha untuk pengurusan anggaran proyek di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu. "KPK menetapkan dua tersangka yakni MZ dan YWA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).
BACA JUGA: Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Yudi merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Musa Zainudin merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Febri mengatakan, Musa diduga menerima janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sekitar Rp 7 miliar lebih.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Gubernur Menikmati Uang Proyek Hambalang
Patut diduga uang itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kemenpupera 2016. "Jadi MZ diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 7 miliar," ujar Febri.
Sedangkan Yudi, lanjut Febri, diduga menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4 miliar.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur
Febri menjelaskan, diduga uang itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek Kemenpupera anggaran 2015-2016.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara.
Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Argo Sudah Jalan
Redaktur & Reporter : Boy