jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kepada seluruh calon kepala daerah agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri dalam kampanye Pilkada 2018. Tujuannya adalah demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara.
“Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri dalam mengambil keputusan saat kampanye,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jumat (1/12).
BACA JUGA: Biaya Pengamanan Pilkada Rp 2,71 T, Ini Kata Mendagri
Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2018 akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN terkait pilkada ataupun pemilu. Misalnya, memasang spanduk calon kada, ataupun ikut serta dalam aksi kampanye.
BACA JUGA: Banyak Daerah Rawan, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU
Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (paslon) dan mengunggahnya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.
“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” tutup Setiawan.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Pilkada di Kabupaten Ini Diprediksi Paling Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub di 3 Provinsi Ini Dinilai Paling Rawan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad