Ingat, PNS dan TNI/Polri Tak Usah Berfoto Bareng Calon Kada

Jumat, 01 Desember 2017 – 23:45 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kepada seluruh calon kepala daerah agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri dalam kampanye Pilkada 2018. Tujuannya adalah demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. 

“Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri dalam mengambil keputusan saat kampanye,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jumat (1/12).

BACA JUGA: Biaya Pengamanan Pilkada Rp 2,71 T, Ini Kata Mendagri

Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2018 akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN terkait pilkada ataupun pemilu. Misalnya, memasang spanduk calon kada, ataupun ikut serta dalam aksi kampanye.

BACA JUGA: Banyak Daerah Rawan, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU

Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (paslon) dan mengunggahnya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik. 

“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” tutup Setiawan.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Pilkada di Kabupaten Ini Diprediksi Paling Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub di 3 Provinsi Ini Dinilai Paling Rawan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler