Pilgub di 3 Provinsi Ini Dinilai Paling Rawan

Selasa, 28 November 2017 – 13:30 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga provinsi dinilai memiliki kerawanan tinggi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2018. Masing-masing Papua, Kalimantan Barat dan Maluku.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang dirilis Selasa (28/11), Papua memiliki skor 3,41, Maluku 3,25 dan Kalimantan Barat 3,04.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Sebar Isu SARA di Medsos ketimbang Mewek

Skor mencakup tiga dimensi yaitu penyelenggaraan, kontestasi dan partisipasi. Kerawanan tinggi pada Pemilihan Gubernur Papua ditentukan oleh dimensi partisipasi.

"Partisipasi pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih yang minim," ujar Afifuddin saat merilis IKP Pilkada 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Awasi Pilkada 2018, Polri 24 Jam Pelototi Medsos

Sementara kerawanan tinggi Pilgub Maluku ditentukan dimensi penyelenggaraan, terutama berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

"Penyebab kerawanan tinggi pada Pilgub Kalimantan Barat ada pada dimensi kontestasi, di antaranya disebabkan maraknya politik identitas, penggunaan isu SARA dan politisasi birokrasi," ucapnya.

BACA JUGA: Pantauan Intelijen, Pilkada di 5 Provinsi Ini Rawan Konflik

Selain ketiga provinsi, Bawaslu merilis 14 provinsi lain yang bakal menggelar Pilgub 2018 juga mempunyai kerawanan sedang.

Dengan demikian, dari 17 provinsi yang akan pilkada, tidak ada satu pun provinsi yang memiliki skor rendah dalam hal kerawanan.

Masing-masing Sumatera Utara (2,86), Sulawesi Tenggara (2,81), Kalimantan Timur (2,76), Maluku Utara (2,71), Nusa Tenggara Timur (2,70), Jawa Timur (2,68), Sumatera Selatan (2,55), Nusa Tenggara Barat (2,54), Sulawesi Selatan (2,53), Jawa Barat (2,52), Riau (2,46), Lampung (2,28), Bali (2,19), dan Jawa Tengah (2,15).

Untuk diketahui, sebuah provinsi dikategorikan tinggi kerawanannya jika nilainya antara 3,00 hingga 5,00.

Provinsi yang mendapat nilai antara 2,00 dan 2,99, masuk kategori sedang. Sementara rendah, jika skornya 0-1,99. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Bantu Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler