jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan untuk mengakomodir seluruh honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori yang usianya di atas 35 tahun. Untuk menjadi PPPK mereka harus menjalani tes ketat.
"PPPK itu bukan untuk menjadi tampungan bagi seluruh honorer. Ada proses yang harus dilewati," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Selasa (4/12).
BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
Salah satu syarat utama menjadi PPPK adalah ikut tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Jadi harus diklirkan dulu ya. PPPK bukan untuk menampung honorer. Semua masyarakat Indonesia bisa ikut tes CPPPK. Kalau lulus tes ya bisa dapatkan NIP PPPK," ujarnya.
BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK
Bila nanti ada diskresi untuk honorer, lanjut Syamsul, jadi perkara lain. Pastinya, untuk saat ini aturan mainnya semua tanpa terkecuali harus ikut tes CAT SKD dan SKB.
BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
BACA JUGA: Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Mengenai kekhawatiran honorer yang akan diadu dengan pelamar umum, Syamsul mengatakan, akan dibuat tes tersendiri. Pelamar umum dites sendiri, begitu juga honorer.
"Saya belum bisa bicara banyak sebelum PP 49/2018 di tangan. Intinya rekrutmen baik CPNS maupun CPPPK dibuat ketat untuk mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad