jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri wanti-wanti kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak bertindak main hakim sendiri dengan menggelar sweeping terhadap tempat-tempat hiburan. Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ormas tak punya kewenangan menggelar sweeping meski dalihnya demi menjaga kesucian Ramadan.
"Prinsipinya sweeping ormas dilarang. Karena bukan tugas ormas melakukan sweeping," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
BACA JUGA: Antar Duit Suap, Panitera Ini Dapat Jatah Rp 10 Juta
Menurutnya, jika ada pihak selain polisi yang menggelar aksi sweeping maka hal itu bisa menimbulkan gesekan. Bahkan, katanya, aksi sweeping bisa berpotensi menimbulkan kerusuhan karena sifatnya menghakimi.
"Oleh karena itu, kalau ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti oleh petugas, laporkan saja kepada kami. Tidak boleh main hakim sendiri," bebernya.
BACA JUGA: Sogok Pejabat Pertamina, Diganjar Empat Tahun Penjara
Boy juga meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh ormas pelaku sweeping untuk melapor ke polisi. "Jadi ormas dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan sweeping," tegasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Tipikor Beri Panitera Rp 10 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny: Komisi III Tak Punya Alasan Tolak BG
Redaktur : Tim Redaksi