Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan

Senin, 16 Januari 2017 – 19:28 WIB
Muhadjir Effendy. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya miskin.

Pungutan dan bantuan hanya diberlakukan terhadap orang tua siswa yang mampu.

BACA JUGA: Mahasiswa Tak Mampu Jangan Dikenakan Biaya Tinggi

"Permendikbud 75/2016 memang memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk menarik pungutan dan bantuan, tapi berlaku untuk siswa yang orang tuanya mampu. Itu pun nominalnya tidak ditentukan, tapi sesuai kerelaan orang tua," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (16/1).

Yang lebih penting, lanjutnya, siswa miskin tidak boleh dipungut biaya.

BACA JUGA: Halo Ortu, Siap-siap Sekolah Anak tak Gratis Lagi Ya

"Kemendikbud sudah punya data siswa miskin, yaitu yang terima KIP dan ortunya penerima KKS atau KPS. Mereka itu tidak boleh dibebankan apa-apa lagi. Komite Sekolah juga jangan memaksakan nominal bantuan kepada orang tua siswa," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: USBN Belum Teruji, UN Jadi Syarat Masuk PTN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler