jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya kini diprotes. Paguyuban Toko dan Warung Kopi Surabaya serta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSPRTMM) merasa tidak dilibatkan selama pembahasan raperda tersebut.
Ketua PC FSPRTMM Surabaya Emanuel Embu sudah bersurat ke pimpinan pansus raperda KTR. Namun, hingga kini belum ada balasan.
BACA JUGA: RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum
"Kalau ingin buat kebijakan, jangan berat sebelah," ujar Embu dalam konferensi pers.
Embu mengatakan bahwa pihaknya tidak anti terhadap Perda KTR. Namun, dia mengharapkan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tidak ditambah-tambahi dalam perda.
BACA JUGA: Para Bupati Dukung Larangan Iklan dan Sponsor Rokok
Dalam PP tersebut, ada tujuh tempat yang masuk KTR. Lima tempat di antaranya sudah diatur dalam perda lama, yakni pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, arena bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Dua penambahan lokasi di PP tersebut adalah tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
BACA JUGA: Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Pemkot dan dewan masih bisa menambahi titik mana saja yang bisa masuk KTR. Hal itulah yang dikhawatirkan FSPRTMM. Penambahan tersebut dikhawatirkan semakin mengikis para pekerja di bidang rokok.
Embu menyebutkan, ada 15 ribu pekerja terkait rokok dan tembakau yang tersebar di 18 perusahaan di Surabaya. Dalam kurun lima tahun terakhir, ada 7.000 pekerja di sektor rokok dan tembakau yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Toko dan Warung Kopi Surabaya Sri Untari menerangkan, pembatasan tentang rokok juga bakal memengaruhi para pedagang. Selama ini salah satu penghasilan mereka adalah penjualan rokok. (sal/c7/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Kerja dan Umum Harus Steril Rokok
Redaktur & Reporter : Natalia