jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah e-KTP sudah disusun secara cermat. Menurutnya, penyebutan nama-nama dalam surat dakwaan terhadap ketua DPR itu juga berdasar alat bukti.
Alex menyatakan itu saat ditanya wartawan mengenai tuduhan penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail tentang hilangnya sejumlah nama dari surat dakwaan terhadap mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sebab, ada sejumlah nama yang sebelumnya muncul di pusaran kasus e-KTP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto ataupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tapi justru tak ada dalam perkara Novanto.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Penyebutan Nama Ganjar Bukan Bukti Keterlibatan
“Kami berdasarkan alat bukti. Apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Alex usai menghadiri Workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang Kamis (14/12).
Karena itu Alex juga menepis tudingan Maqdir tentang adanya negosiasi antara KPK dengan pihak-pihak yang namanya hilang dari surat dakwaan. Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menegaskan, KPK tak pernah bermain-main dalam menangani perkara.
BACA JUGA: Pleidoi Terdakwa e-KTP Bersihkan Ganjar dari Tuduhan Nazar
"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.
Lebih lanjut Alex menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, maka penyidik KPK pasti akan menanyakan bukti keterlibatannya. Sebab, KPK harus bekerja sesuai aturan.
BACA JUGA: Glenn Fredly Pengin Banget Novanto Dibui Seumur Hidup
"Pokoknya nama disebut, tanya buktinya apa. Jangan omongan satu orang lantas kami mencantumkannya saja, repot nanti semua orang begitu. Kami pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.(nes/rmol/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah
Redaktur & Reporter : Antoni