Ingat, Tidak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Jumat, 31 Desember 2021 – 00:33 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan (Foto ANTARA/Hery Sidik)

jpnn.com, BANTUL - Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ihsan mengingatkan masyarakat.

Dia menegaskan tidak boleh ada pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Larang Pesta Kembang Api dan Pawai Saat Nataru

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondusivitas di daerah tersebut.

"Tidak boleh, jelas di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya, (pesta kembang api) dilarang," ujar Kapolres di Bantul, Kamis (30/12).

BACA JUGA: Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi

Polres Bantul akan menempatkan para anggota kepolisian di tempat-tempat yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat, guna mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.

Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Naik, Kemenko Perekonomian Gelar Operasi Pasar

"Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kami akan menegakkan aturannya," kata Kapolres.

Untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran Polres Bantul juga sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api.

Selain itu, juga dilakukan razia terhadap penjualan petasan, yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Kalau sudah ada yang jual kami akan melaksanakan razia, tetapi kalau kembang api ada yang dibolehkan ada yang tidak, yang tidak boleh petasan, kalau kembang api, ada batasan-batasan. Intinya, tidak boleh ada pesta kembang api," katanya.

Kapolres juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tidak mengeluarkan izin kepada masyarakat menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Tidak ada izin-izin dari Satgas COVID-19 maupun dari kepolisian untuk mengeluarkan izin terkait keramaian malam tahun baru."

"Kami berharap masyarakat saat tahun baru di rumah saja berdoa, berdoa untuk Indonesia," kata Kapolres Bantul.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler