Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi

Kamis, 30 Desember 2021 – 22:53 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar koordinasi terpadu yang diselenggarakan secara daring dengan seluruh pemerintah daerah, Kamis (30/12).

Koordinasi diikuti sekitar 800 pejabat daerah mulai dari sekretaris daerah, kepala BKD/BKPSDM dan kepala biro maupun kepala bagian operasi.

BACA JUGA: Wapres Ingatkan Penyederhanaan Birokrasi Jangan Merugikan ASN

Dalam pemaparannya Direktur Jenderal (Dirjen) Akmal Malik menyampaikan arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

Dia meminta seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis MenPAN-RB dan persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri, agar segera melaksankan penetapan dan melantik jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12).

BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Dirjen di Kemendagri Bepergian ke Luar Negeri 

“Kami mengingatkan kembali, mari laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermePAN-RB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," ujar Akmal.

Akmal menyatakan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh daerah.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Naik, Kemenko Perekonomian Gelar Operasi Pasar

Capaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup pemda tercatat telah mencapai 142.829 jabatan atau 99.80 persen, pada Kamis (30/12).

Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan tercatat sebanyak 94.156 jabatan atau 65.79 persen yang terdiri dari 327 pemerintah daerah.

Dalam pertemuan muncul pertanyaan dari beberapa daerah, apakah dimungkinkan ada kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi pemda?

Menanggapi hal tersebut Akmal menegaskan pelantikan paling lambat akhir Desember 2021.

Hal tersebut sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana dituangkan dalam PermenPAN-RB Nomor 17/2021.

Dasar kebijakan itu hingga saat ini tidak ada perubahan.

Kemendagri bekerja sama dengan KemenPAN-RB terus mengupayakan agar pertimbangan teknis bagi beberapa daerah yang belum mendapatkannya, dapat diberikan pada Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat pagi (31/12).

Dengan demikian proses pelantikan masih memungkinkan dilakukan tepat waktu.

“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," ucapnya.

Akmal secara khusus mengapresiasi daerah yang telah menindaklanjuti hingga tuntas penyederhanan birokrasi pemda.

Sementara bagi daerah yang belum melaksanakan, Kemendagri menyiapkan upaya pembinaan, termasuk opsi terakhir punishment yang terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi masing-masing daerah.

Akmal menghimbau daerah yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, segera menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk dikompilasi dan diteruskan ke Presiden Jokowi.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler