jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad mengingatkan bahwa kebijakan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tak hanya tentang rapid antigen, tetapi juga pembatasan jam operasional kafe, restoran, tempat hiburan, dan wisata.
Selama libur Nataru, operasional dibatasi hingga 20.00. Berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
Noviar memastikan tak ada sanksi untuk pelanggaran tersebut.
Kebijakan penutupan berbeda dengan milik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DIY berupa penutupan sementara selama tiga hari.
BACA JUGA: Kebijakan Rapid Test Antigen Bikin Reservasi Hotel di Yogyakarta Anjlok
BACA JUGA: Satgas: Perisai 3M Akan Diperkuat Vaksin Covid-19
Sementara untuk kebijakan libur Nataru hanya ditutup sesuai jam ketentuan.
”Toko, warung, tempat hiburan, dan swalayan selama libur Nataru dibatasi sampai jam 20.00. Kalau melanggar kami tutup paksa jam itu juga. Tidak ada sanksi, hanya ditutup saja,” katanya, seperti dikutip dari Radar Jogja, Senin (20/12).
Kebijakan lainnya adalah tidak adanya kerumunan selama libur Nataru.
Termasuk penyelenggaraan pesta kembang api.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di lokasi unit usaha maupun ruang publik.
Pihaknya turut melibatkan Satpol PP di wilayah. Guna mengawasi secara intens di setiap kabupaten dan kota.
Tujuannya agar kebijakan dapat dipatuhi dan menjadi kesadaran bersama.
”Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, peringatan Nataru tidak boleh ada kerumunan. Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Kalau ada, maka kami bubarkan,” tegasnya. (dwi/ila)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek