Ingat! Warung Boleh Buka di Masa PPKM Darurat, Cuma Dengan Catatan

Selasa, 13 Juli 2021 – 22:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir dalam acara Sapa Pengurus Cabang KB FKPPI secara virtual dari Jakarta, Selasa. ANTARA/HO-MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk bersikap persuasif kepada masyarakat dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, selama PPKM Darurat masyarakat tetap diperbolehkan membuka warung atau tempat berjualan sebagai mata pencaharian.

BACA JUGA: 3 Juta Vaksin Bantuan AS Tiba, Syarief Singgung Singapura dan Jepang

"Sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat warung tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan tidak menyediakan makan di tempat. Makanan atau jualan yang dijual bisa dibungkus," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7).

Bamsoet mengatakan hal tersebut pada acara 'Sapa Pengurus Cabang KB FKPPI' secara virtual dari Jakarta.

BACA JUGA: Pangdam XVII Cenderawasih: 2 Prajurit Terluka dalam Baku Tembak

Menurut dia, para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lain tidak memiliki gaji bulanan, hanya mengandalkan pendapatan harian dari berjualan.

Karena itu tidak boleh ditutup begitu saja.

BACA JUGA: Mending Hotel-hotel yang Dijadikan RSD COVID-19 Daripada Kompleks Parlemen

Dia juga menegaskan bahwa ketaatan masyarakat menjalankan kebijakan PPKM darurat, protokol kesehatan, dan kesediaan mengikuti vaksinasi COVID-19 merupakan cerminan bela negara pada masa pandemi.

Menurut dia, dengan langkah tersebut warga tidak hanya melindungi diri, keluarga, serta anggota masyarakat, tetapi pada akhirnya juga turut mencegah kehancuran negara.

"Apabila pandemi COVID-19 terus berlarut akibat masyarakat tidak taat PPKM darurat, tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta menghindari vaksinasi, dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan akan menyebabkan krisis ekonomi, sosial, dan politik yang berkepanjangan," ucapnya.

Bamsoet kemudian menyoroti jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi.

Jumlah masyarakat yang menerima vaksin tahap pertama baru 26.368.191 jiwa terhitung hingga 12 Juli 2021.

Kemudian yang sudah menerima vaksinasi pertama dan kedua baru berjumlah 15.036.468 jiwa.

Target sasaran vaksinasi COVID-19 nasional sendiri mencapai 181.554.465 jiwa.

Data lain, ada 2.567.530 warga yang terkena COVID-19 hingga 12 Juli 2021, dengan kasus aktif mencapai 380.797 warga dan penambahan kasus aktif per hari mencapai 4.782 jiwa.

"Target 1 juta vaksinasi per hari masih belum bisa terlaksana karena masih banyak warga yang tidak mau menerima vaksinasi akibat termakan hoaks, juga karena masih adanya ketidaksinkronan kebijakan vaksinasi antara pusat dan daerah," katanya.

Padahal, menurut dia, ketersediaan vaksin COVID-19 di Indonesia cukup memadai sehingga setidaknya pemerintah sudah mengamankan 122 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jalur pengadaan.

Dia menyebut ketersediaan vaksin COVID-19 tersebut, antara lain Sinovac sebanyak 108 juta dosis.

Kemudian, AstraZeneca dari jalur Covax Facility sebanyak 8,2 juta dosis, Sinopharm sebanyak 2 juta dosis, AstraZeneca sebanyak 998.000 dosis dan Moderna sebanyak 3 juta dosis.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler