Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN

Senin, 04 Juli 2016 – 00:19 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG –  Dalam revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada memberikan kewenangan kepadai Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa para calon kepala daerah.

Pemeriksaan itu untuk memastikan kepala daerah bebas dari pemakaian narkoba. Kasus di Sumsel, mantan Bupati Ogan Ilir yang belum lama dilantik terbukti positif narkoba setelah digerebek anggota BNN.  

BACA JUGA: Golkar Salib PDIP Lagi

Sebelumnya, pemeriksaan narkoba tergabung dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan rumah sakit yang ada kerjasama dengan penyelenggara pemilu.

Ini disampaikan Ketua KPU Sumsel, Aspahani SE AK Ca bersama komisioner KPU Sumsel lain di depan para wartawan di kantor KPU Sumsel, kemarin.  

BACA JUGA: Penting! Instruksi Dirjen Polpum ke Seluruh Kaban Kesbangpol

“Hasil revisi itu masuk dalam klausul BNN untuk pemeriksaan calon kepala daerah,” ucap Aspahani. Hadir komisioner lain, seperti Ahmad Naafi SH MKn, Henny Susantih SPd, Alexander Abdullah SH MHum, Liza Lizuarni.

Disebutnya, dalam Pasal 45, mengatur calon harus mendapatkan surat keterangan  bebas narkoba yang dilakukan BNN. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh rumah sakit saja. 

BACA JUGA: Komunitas Abang Becak Dukung Muhamad Yusuf

Hanya saja KPU Sumsel belum mengetahi mengenai teknis pemeriksaan bebas narkoba oleh BNN tersebut, apakah termasuk memeriksa darah dan rambut, atau sebatas urine. 

Aspahani juga menyampaikan mengenai persiapan KPU Sumsel dalam proses pilkada serentak, yang di Sumsel terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya mengenai kajian regulasi. Saat ini masih menunggu PKPU lainnya. Karena yang baru turun, sebut dia, baru PKPU mengenai tahapan pilkada.

Selanjutnya, soal penjabaran tahapan. Saat ini masih dalam proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPK disebut Aspahani diseleksi secara terbuka. Tidak lagi cukup usulan dari kades saja. Mulai hari ini (kemarin, red) sampai selama tiga hari dilaksanakan proses wawancara untuk menjaring lima besar. 

Pada 4 Juli 2016, dilakukan pengumuman hasil seleksi PPK, dan dilanjutkan dengan pelantikan 11 Juli 2016. Poin tak kalah penting, menurut Aspahani diberikan pembekalan kepada KPUD Muba. Disamping, ada monitoring, suvervisi dan asistensi kepada komisioner KPUD Sumsel. (bis/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi Risma-Djarot Masih Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler