Ingat Ya, Kartu Keluarga Harus Ditandatangani Kadis

Jumat, 20 Juli 2018 – 19:36 WIB
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha (kiri). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha angkat bicara terkait keluhan sejumlah orang tua yang kesulitan mengurus anak masuk sekolah lantaran KK (Kartu Keluarga) belum diperbarui.

Para orang tua diminta melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan kepala dinas dukcapil. Sementara banyak KK masih ditandatangani camat atau lurah.

BACA JUGA: KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN

"Aturan KK ditandatangani kepala dinas itu sebenarnya sudah lama, sudah sejak 2012 lalu," ujar Gede kepada JPNN di sela-sela diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/7).

Gede memprediksi, warga masih ada yang memegang KK lama karena tidak mengetahui informasi tersebut, atau sudah mengetahui namun cuek. Karena merasa perubahan aturan terkait KK tidak terlalu penting.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi, Periksa Tanggal Pembuatan KK

"Makanya kemarin numpuk begitu mengurus anak masuk sekolah. Antrian di sejumlah daerah panjang, Bahkan ada yang menyebut pelayanan terkesan lamban. Tapi kan mengurus data kependudukan itu tidak bisa buru-buru, nanti datanya malah salah," katanya.

Untuk menjembatani keluhan masyarakat dan demi hadirnya tertib administrasi kependudukan, kata Gede kemudian, Kemendagri meminta dinas dukcapil pro-aktif jemput bola.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku

"Jadi intinya, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan memang harus digencarkan, agar tak jadi masalah ketika dibutuhkan," pungkas Gede.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler