Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga

Senin, 30 April 2018 – 13:22 WIB
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak di Kota Surabaya.

Mereka menyatakan bahwa syarat menyetorkan KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependudukan tersebut dikuasai salah satu pihak.

BACA JUGA: Hotman Paris Ngaku Pusing Tangani Kasus Perceraian

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mencatat, selama 2013-2018 terdapat 20 laporan dari warga Surabaya terkait kesulitan memenuhi syarat pecah KK itu. Laporan tersebut datang dari warga yang telah bercerai.

Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Jatim Muflihul Hadi menjabarkan, mereka umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.

BACA JUGA: Tiga Bulan, Ratusan Pasangan Muda di Batam Ajukan Cerai

Mayoritas warga yang melapor ke ORI Jatim tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan KK asli.

"Namun, usaha mereka tidak kunjung berhasil," jelasnya.

BACA JUGA: Perceraian PNS Mayoritas Dipicu Perselingkuhan

Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikannya.

Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukkan pemohon ke dispendukcapil. Aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Khususnya pada pasal 13 tentang perubahan KK," terangnya.

Ombudsman telah beberapa kali menghubungi Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun, syarat tersebut ternyata tidak bisa diubah. KK asli tetap menjadi syarat mutlak.

Hadi menilai, syarat perubahan KK yang dituangkan dalam Perda No 14 Tahun 2014 itu seharusnya direvisi.

Khususnya perihal perubahan KK bagi warga yang telah bercerai. Aturan khusus itu seharusnya segera dibuat agar tidak menyusahkan banyak pihak.

Perubahan syarat tersebut sangat penting lantaran ORI Jatim melihat bahwa tidak lengkapnya syarat pengajuan perubahan KK itu bukan disebabkan pemohon, melainkan faktor luar.

Yakni, pihak mantan suami atau istri. "Paling tidak ada pasal tambahan," terangnya.

Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo membenarkan mengenai banyaknya laporan pecah KK bagi pasangan yang bercerai itu.

Namun, dispendukcapil tetap menerapkan aturan menyertakan KK asli lama.

Persyaratan KK lama itu sangat penting lantaran dalam perubahan KK nanti, bukan hanya salah satu pihak bercerai yang mendapatkan KK baru. (elo/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Perceraian Tinggi, Bukan Semata Ulah Pelakor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler