jpnn.com - BALIKPAPAN – Ini peringatan serius bagi masayarakat yang memegang kartu BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta membayar iuran tepat waktu.
Pasalnya, sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan dipastikan semakin berat. Mulai bulan ini, peserta yang terlambat membayar tak lagi dikenakan denda dua persen. Tapi, status kepesertaannya sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Lagi Asyik Mancing Ikan Malah Disambar Buaya
Aturan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Dody Pamungkas, menuturkan, aturan baru ini bertujuan agar warga sadar membayar iuran secara rutin.
BACA JUGA: Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
Berdasarkan evaluasi program BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir, banyak kasus terjadi adalah peserta sudah menggunakan fasilitas, namun tidak patuh untuk menanggung iuran.
“Layanan akan non-aktif sementara jika peserta telat membayar iuran. Tetapi akan segera aktif kembali secara otomatis jika peserta telah membayar semua iuran yang tertunggak itu,” jelasnya kepada Kaltim Post, Senin (19/9).
BACA JUGA: Lindungi Usahanya, 1.803 Petani Banyuwangi Sudah Ikut Asuransi
Dody mengatakan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo sekitar Maret lalu.
Dia mengatakan, ada kesempatan membayar selama satu bulan sepuluh hari. Jika lebih dari masa itu, maka kartu akan nonaktif. Untuk mengaktifkannya kembali, cukup dengan melakukan pembayaran iuran. (gel/riz/k15/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Ini Berenang dengan Mulut Terlilit Ban
Redaktur : Tim Redaksi