jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU KUHAP. Tiga subyek hukum itu adalah korporasi, pengurus, serta korporasi bersama pengurusnya.
"Saya mengingatkan DPR agar bersikap lebih hati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait subjek hukum pidana tersebut," kata Akhiar dalam diskusi "RUU KUHP" di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2).
BACA JUGA: BIN Deteksi Kelompok Pengganggu Pemilu
Menurutnya, tiga subyek hukum pidana itu sangat rentan disalahgunakan. Misalnya dengan mengalihkan terduga pelaku tindak pidana pengurus (orang) kepada korporasi.
"Ini sangat mungkin dimainkan. Kalau korporasi yang dipidana, kan tidak ada penjara. Cukup dengan denda saja," ujarnya.
BACA JUGA: Panglima TNI Beber Alasan Tak Mau ke Singapura
Sebaliknya, ada potensi indikasi tindak pidana oleh korporasi dialihkan menjadi kejahatan pengurus karena demi pencitraan. "Maka pengurus atau orang yang dikorban," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa 11 Jam Sebagai Saksi Atut, Airin Irit Bicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita 2 Mobil Mewah dari Ketua Golkar Pandenglang
Redaktur : Tim Redaksi