KPK Sita 2 Mobil Mewah dari Ketua Golkar Pandenglang

Selasa, 11 Februari 2014 – 21:31 WIB
Dua mobil mewah jenis Toyota Vellfire dan Mercedes Benz C250 diparkir di pelataran KPK. Kedua mobil itu merupakan hasil sitaan KPK dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Tangerang terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Mercedes Benz tipe C 250 dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan. Penyitaan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tidan pidana pencucian uang yang dilakukan Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan Senin (10/2). Dua mobil itu saat ini sudah berada di lahan parkir KPK."Penyitaan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
 
Johan menambahkan, lembaganya tidak berhenti mengusut aset milik Wawan yang diduga terkait dengan pencucian uang. "Penyidik masih terus melakukan asset tracing," tandasnya.

BACA JUGA: Siapkan Jaksa Tangani Sengeketa Pemilu

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mantan KSAD Ingatkan Negeri Tetangga Tak Hina Indonesia

BACA JUGA: Sebut Usman-Harun Pengecut, Singapura Harus Minta Maaf

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Boleh Tebang Pilih Usut Kasus SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler