jpnn.com - JAKARTA - Airin Rachmi Diany tidak banyak bicara soal pemeriksaanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wali Kota Tangerang Selatan ini menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam.
Airin diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: KPK Sita 2 Mobil Mewah dari Ketua Golkar Pandenglang
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi Ibu Atut," kata Airin di KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Istri Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaannya termasuk berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Airin. "Untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," ujarnya.
BACA JUGA: Siapkan Jaksa Tangani Sengeketa Pemilu
Untuk diketahui, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Banten. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mantan KSAD Ingatkan Negeri Tetangga Tak Hina Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Usman-Harun Pengecut, Singapura Harus Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi