jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan untuk berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat hak kepemilikan lahan bagi komunitas adat. Alasannya, harus ada payung hukum yang pasti bagi penerbitan sertifikat hak komunal sehingga ada jaminan bagi masyarakat adat atas kepemilikan lahan.
Lukman menyampaikan hal itu menyikapi rencana Fery yang sempat dipaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Menurut Lukman, Komisi II DPR tentu mendukung penerbitan sertifikat lahan bagi masyarakat adat.
BACA JUGA: Gara-gara Ini Cicih Terjerat Hukuman Mati di Abu Dhabi
"Pada dasarnya negara mengakui (hak komunitas adat, red). Cuma memang catatan dari kami, meminta pemerintah berhati-hati karena banyak kejadian sebelumnya tanah-tanah komunal ini muncul dadakan," kata Lukman, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Kabareskrim Akui Ada Anak Buah Minta Rp 5 M ke Bandar Narkoba
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas mengingatkan pentingnya menyiapkan payung hukum terlebih dulu sebelum Ferry menerbitkan sertifikat hak masyarakat adat. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki pengetahuan khusus dan lengkap tentang pengajuan penerbitan sertifikat hak komunal oleh sekelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah komunitasnya.
"Kami mendorong ada peraturan menteri sebagai payung hukumnya. Jadi tidak mengambang seperti sekarang. Faktanya kan belum ada payung hukum sama sekali selain UU, dan putusan Mahkamah Konstitusi. jadi dipercepat saja Permennya," tambah legislator asal Riau ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Cicih Terancam Dihukum Mati di Abu Dhabi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Tim Khusus, Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Novel
Redaktur : Tim Redaksi