jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan didampingi tim penasihat hukum melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, Rabu (6/5). Ombudsman pun berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Novel.
"Dari penyampaian laporan yang cukup panjang dan lengkap kepada kami, seperti biasa kami membentuk tim khusus untuk ini," kata Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Timteng Dihentikan, BNP2TKI Siapkan Langkah Alternatif
Budi menyatakan, ada beberapa poin laporan Novel dan tim penasihat hukum yang perlu ditindaklanjuti. Yakni penangkapan, akses bantuan hukum yang merasa dihambat, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan rekonstruksi.
Kasus yang menjerat Novel juga terjadi di Bengkulu. Namun, Ombudsman belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan penelusuran hingga ke sana atau tidak.
BACA JUGA: Kasus Lain Denny Tunggu Payment Gateway Tuntas
"Saya sendiri belum bisa memastikan di titik mana tahapan-tahapan ini kami bisa masuk. Termasuk, apakah kami perlu turun ke Bengkulu atau tidak, itu akan didiskusikan," ucap Budi.
Budi menuturkan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dari bawah, mulai dari Polres dan Polsek. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dari semua pihak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Buwas Ogah Sebut Nama Tiga Saksi Kasus Kondensat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dollar, Bandar Narkoba Juga Suap Pamen Polri dengan Emas
Redaktur : Tim Redaksi