jpnn.com - JAKARTA - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Uni Emirat Arab, Cicih binti Aing Tolib terancam hukuman pancung. Pekerja migran asal asal Karawang, Jawa Barat yang bekerja di Abu Dhabi itu terancam dieksekusi mati karena dituduh membunuh anak majikannya.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara keluarga Cicih dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, Rabu (6/5). Pertemuan itu dimediasi oleh anggota DPR RI asal Karawangm Saan Mustopa.
BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Novel
Menurut Saan, dia diminta oleh keluarga Cicih di Karawang agar mempertemukan mereka dengan Nusron. "Kasus ini ketahuan sejak 2013 dan keluarga Cicih menyampaikan kasus putrinya itu ke kami di Saan Mustopa Center awal 2014," kata Saan saat konferensi pers di kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu (6/5).
Hadir pula dalam pertemuan itu dua orang tua Cicih, yakni Aing Tolib dan Zibaidah, serta adiknya, Nurhayati. Saat ini, proses hukum Cicih sudah di tingkat banding.
BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Timteng Dihentikan, BNP2TKI Siapkan Langkah Alternatif
Saan menambahkan, setelah mendapat laporan itu maka pihaknya berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri. Bahkan, sebelum Pemilu Legislatif 2014, Saan mengaku pernah mengutus stafnya ke Abu Dhabi untuk bertemu langsung dengan Cicih dan Duta Besar Indonesia di UEA.
"Staf saya berangkat ke Abu Dhabi ketemu Cicih, duta besar dan pengacara untuk mengetahui perkembangan nasib Cicih. Di sana dia sudah dipenjara dan sidang pertama," ungkap Saan.
BACA JUGA: Kasus Lain Denny Tunggu Payment Gateway Tuntas
Ketika itu, proses persidangan Cicih sudah di tingkat banding pertama dan putusannya tetap hukuman mati. Sebab, keluarga majikan Cicih tak mau memberikan maaf.
Saat ini Cicih berjuang di pengadilan banding keduanya yang akan diputus akhir bulan ini."Cicih diduga membunuh anak majikan. Padahal Cicih tidak melakukan pembunuhan," ungkap Saan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Ogah Sebut Nama Tiga Saksi Kasus Kondensat
Redaktur : Tim Redaksi