Ingatkan Jokowi, Ketua MPR: Itu Berbahaya!

Senin, 30 Maret 2015 – 12:45 WIB
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SEMARANG - Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dan premium sebesar Rp 500 per liter, mendapat kritikan Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.

Dikatakan Zulkifli Hasan, Presiden Joko Widodo bisa dituduh melanggar UU jika kebijakan harga BBM diputuskan mengikuti harga pasar.

BACA JUGA: Tujuh Menteri Kompak Datang ke Lapangan Banteng

"Itu hak pemerintah, tapi kita ingatkan BBM itu tidak boleh ikut harga pasar. Itu bisa melanggar UU. Itu berbahaya!" ujarnya saat ditemui usai acara Dies Natalis Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke-50 di kampus Unnes, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3).

Diketahui, kenaikan harga BBM ini diambil pemerintah lantaran harga minyak dunia yang melonjak, sementara nilai tukar rupiah cenderung melemah.

BACA JUGA: Cilamaya Diprotes Pertamina, Dirjen: Itu Urusan Pak Jonan

Kenaikan harga tersebut berlaku efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Solar dari harga Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Sementara, bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter.

Untuk diketahui, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu.

BACA JUGA: Jubir Kemenhub tentang Polemik Cilamaya

MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dengan membatalkan UU 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pada intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. (wid/RMOL/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Minta Pelabuhan Cilamaya Digeser ke Daerah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler