Ingatkan MK Jangan Gunakan Syarat Dua Persen‎ Selisih Suara

Minggu, 03 Januari 2016 – 22:06 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah lebih dahulu membenarkan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tetap menggunakan ketentuan selisih suara penggugat maksimal dua persen dari perolehan suara tertinggi, sebagai syarat gugatan perselisihan hasil pilkada bisa disidangkan.

Padahal menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, pengadilan perselisihan hasil Pilkada justru diadakan dalam rangka menguji kebenaran dari hasil penghitungan suara oleh KPU. 

BACA JUGA: Gugatan Pilkada: Mahkamah Konstitusi Dapat Peringatan!

"Jadi, kalau selisih suara yang disidangkan oleh MK adalah selisih antara perolehan suara pasangan calon pemenang dan perolehan suara pasangan calon yang kalah berdasarkan penetapan KPU, itu sama saja  MK sedari awal membenarkan hasil penghitungan KPU. Saya khawatir MK akan dianggap mengambil posisi di pihak KPU sebelum persidangan digelar," ujar Said, Minggu (3/1).

‎Karena itu demi keadilan dan citra pengadilan konstitusi, MK menurut Said, sebaiknya mengubah peraturan mengenai ketentuan perbedaan perolehan suara hasil Pilkada.

BACA JUGA: Gunakan Selisih Suara Dua Persen, MK Sama Saja Memihak KPU

Karena ‎pasangan calon yang kalah berdasarkan penetapan KPU, maju ke MK justru dalam rangka ingin menunjukan kepada hakim konstitusi, bahwa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU keliru atau tidak benar. Baik karena alasan kualitatif maupun kuantitatif. 

"Jadi, saya kira aturan itu tidak tepat. Saya sudah berusaha mengingatkan soal ini kepada MK sejak beberapa bulan lalu, tetapi rupanya MK kukuh membuat aturan yang berbeda dengan ketentuan UU Pilkada," ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Malut Belum Proses Laporan Pelanggaran Politik Uang

Karena itu, untuk terakhir kalinya Said mengaku ingin mengetuk hati para Yang Mulia Hakim Konstitusi, agar mengubah peraturan yang membelenggu para calon kepala daerah, yang sedang mencari keadilan.

"‎Saya kira masih ada waktu bagi MK untuk menentukan prosentase perselisihan hasil perolehan suara Pilkada tidak merujuk pada hasil penetapan KPU, tetapi dihitung berdasarkan total suara sah di masing-masing daerah," ujar Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Kecewa Laporan Pelanggaran PNS Belum Dilaporkan ke Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler