Gunakan Selisih Suara Dua Persen, MK Sama Saja Memihak KPU

Minggu, 03 Januari 2016 – 20:16 WIB
Ilustrasi. Foto : jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus didorong untuk tidak menggunakan ketentuan ambang batas selisih suara 2 persen sebagai prasyarat mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Berbagai pihak mengemukakan kelemahan dari ketentuan tersebut dengan argumentasi yang berbeda-beda pula.

Salah satunya adalah Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin yang menilai bahwa dengan menggunakan prasyarat selisih suara dua persen artinya MK otomatis telah mengakui hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Padahal, sengketa perselisihan hasil Pilkada justru diadakan dalam rangka menguji kebenaran dari hasil penghitungan suara oleh KPU. 

BACA JUGA: Bawaslu Malut Belum Proses Laporan Pelanggaran Politik Uang

"Jadi, kalau selisih suara yang disidangkan oleh MK adalah selisih antara perolehan suara pasangan calon pemenang dan perolehan suara pasangan calon yang kalah berdasarkan penetapan KPU, itu sama saja  MK sedari awal membenarkan hasil penghitungan KPU. Saya khawatir MK akan dianggap mengambil posisi di pihak KPU sebelum persidangan digelar," ujar Said, Minggu (3/1).

‎Dikatakannya, ‎pasangan calon mengajukan ke MK justru dalam rangka ingin menunjukan kepada hakim konstitusi bahwa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU keliru atau tidak benar. Untuk itu demi keadilan dan citra pengadilan konstitusi, menurut Said, MK sebaiknya mengubah peraturan mengenai ketentuan perbedaan perolehan suara hasil Pilkada.

BACA JUGA: MenPAN-RB Kecewa Laporan Pelanggaran PNS Belum Dilaporkan ke Bawaslu

Said mengaku mengaku sempat memperingatkan MK mengenai hal ini sejak beberapa bulan lalu, namun tanpa hasil. Kini dia berharap hati para Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa tergerak untuk mengubah peraturan yang membelenggu para calon kepala daerah, yang sedang mencari keadilan.

"‎Saya kira masih ada waktu bagi MK untuk menentukan prosentase perselisihan hasil perolehan suara Pilkada tidak merujuk pada hasil penetapan KPU, tetapi dihitung berdasarkan total suara sah di masing-masing daerah," ujar Said.(gir/dil/jpnn)

BACA JUGA: 135 Kasus Warnai Pilkada Bengkulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran Terbukti Ada, DPRD Provinsi Beri Rekomendasi MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler