Bawaslu Malut Belum Proses Laporan Pelanggaran Politik Uang

Minggu, 03 Januari 2016 – 07:20 WIB
Asisten Bawaslu Bagian Penerimaan Pengaduan, Rudhy Achsoni. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Laporan Panwas Kota Ternate terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu komisioner KPU Kota Ternate Kuad Suwarno pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate segera disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut disampaikan Asisten Bawaslu bagian penerimaan pengaduan, Rudhy Achsoni.

Rudhy mengatakan laporan yang dimasukkan oleh Panwas Kota Ternate tersebut telah memenuhi unsur formilnya berupa bukti-bukti yang disampaikan pihak pengadu dan teradu.

BACA JUGA: MenPAN-RB Kecewa Laporan Pelanggaran PNS Belum Dilaporkan ke Bawaslu

“Jadi, tinggal dimasukkan saja ke DKPP,” katanya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), kemarin.

Meski begitu, Rudhy belum bisa memastikan jadwal persidangan, sebab pihaknya masih menunggu proses laporan yang masuk ke DKPP.

BACA JUGA: 135 Kasus Warnai Pilkada Bengkulu

“Kalau jadwal sidangnya kami belum tahu,” imbuhnya.

Dia juga menyebut sejumlah kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu di Malut selama pilkada serentak sudah mencapai 5 kasus. “Untuk Halsel dan Kepualaun Sula (Kepsul) pihak pelapor baru mengambil formulir pengaduan,”  tutupnya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: Pelanggaran Terbukti Ada, DPRD Provinsi Beri Rekomendasi MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Khawatir Papa Novanto Disikat Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler