Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Arab Saudi demi Nasib TKI

Senin, 26 Maret 2018 – 22:11 WIB
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dan hubungan internasional Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia tetap menjalin hubungan diplomatik dengan Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, keputusan negeri kaya minyak itu memancung tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura bernama Muhammad Zaini Misrin tak perlu dibalas dengan pemutusan hubungan diplomatik.

Hikmahanto mengatakan, Arab Saudi memiliki kedaulatan hukum sendiri. Karena itu, Pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang diambil negeri kerajaan pimpinan Raja Salman Abdulaziz al-Saud tersebut.

BACA JUGA: SBMI Desak DPR dan Pemerintah Bersinergi demi Lindungi TKI

"Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara," ujar Hikmahanto, Senin (26/3).

Guru besar di Universitas Indonesia (UI) itu mengingatkan pemerintah agar tidak salah langkah dalam menyikapi Arab Saudi. Sebab, kesalahan langkah justru akan merugikan Indonesia.

BACA JUGA: Ini Saran SBMI ke Pemerintah untuk Cegah TKI Dipancung Lagi

Hikmahanto menambahkan, hubungan Indonesia dengan Arab Saudi sebenarnya makin mesra pasca-kunjungan dan liburan Raja Salman di Bali, Maret 2017. Karena itu, Indonesia harus menjaga hubungan baik itu.

"Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara," jelasnya.

BACA JUGA: Tawa Lepas Pangeran Mohammed Usai Membeli Senjata dari Trump

Hikmahanto juga menyatakan, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati oleh suatu negara terhawap warga negeri lain. Dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan eksekusi terhadap Zaini Misrin kepada Pemerintah Indonesia.

Namun, sambung Hikmahanto, mestinya Arab Saudi bisa menggunakan alasan kemanusiaan untuk menyampaikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia soal eksekusi mati terhadap Zaini Misrin. Terlebih, kedua negara juga sudah menjalin hubungan baik selama bertahun-tahun.

“Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu,” paparnya. 

Indonesia dan Arab Saudi sebenarnya sama-sama telah mengaksesi Konvensi Wina 1963. Pasal 36 Konvensi Wina mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya. 

"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," pungkas Hikmahanto.(dms/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 20 TKI di Saudi Tunggu Eksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler