Ingatkan Presiden, DPR Gulirkan Hak Penyelidikan

Senin, 13 Februari 2017 – 14:41 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, parlemen tidak boleh tinggal diam menyikapi pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Sebab, Ahok kini menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama Islam yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kondisi ini berbeda dengan sejumlah kepala daerah yang pernah diberhentikan ketika tersandung kasus hukum.

BACA JUGA: Fahri: jika Presiden Terbukti Terlibat, Efeknya Berat

"DPR tentu tidak boleh diam dengan persoaan ini. Kami akan bekerja dengan baik," kata Aboe, Senin (13/2).

Dia menambahkan, sesuai konstitusi setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Karenanya Aboe menegaskan, tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang.

BACA JUGA: Resmi, Fraksi Gerindra Usulkan Pansus Angket Ahok

Menurut dia, DPR juga perlu mengingatkan presiden bahwa sebelum dilantik sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-undang (UU) dan peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD (Undang-undang Dasar) 1945," katanya.

BACA JUGA: Demokrat Minta Partai Lain Dukung Hak Angket Untuk Ahok

Melihat situasi yang demikian, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan hak angket yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pasal 20A ayat 2 UUD 1945.

Aboe menjelaskan, sesuai pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beranegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan hak tersebut, kami dapat melakukan pendalaman terhadap pengabaian aturan UU Pemerintah Daerah atas persoalan penonaktifan Ahok," katanya.

Langkah tersebut adalah penyeimbang atas kekuasan yang dimiliki oleh pemerintah. "Agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum dan konstitusi," tuntas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dipertahankan, Aktivis Sebaiknya Turun ke Jalan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler