Ingin Bela Diri, Rudi Ditegur Hakim

Ngaku Tak Tahu Soal Dakwaan

Selasa, 07 Januari 2014 – 13:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak mengajukan nota keberatan (ekseepsi) usai mendengarkan pembacaan berkas dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (7/1). Rudi tak ajukan eksepsi karena merasa tidak mengerti apa yang dituduhkan jaksa padanya.

"Sebelum saya menanggapi dakwaan JPU KPK yang terhormat dengan kerendahan hati bahwa sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar," ujar Rudi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Amin Ismanto.

BACA JUGA: Terima Gratifikasi Dollar, Rudi Terancam 20 Tahun Bui

Rudi nampaknya masih ingin banyak bicara mengenai dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan yang ia lakukan. Namun, langsung disela oleh Ketua Majelis Hakim. Hakim Amin menyatakan jika Rudi ingin membela diri bisa disampaikan pada tahap persidangan lainnya.

"Baik-baik baru mendengar itu aja namanya menanggapi dakwaan jadi kalau mau disampaikan dalam bentuk eksepsi. Kalau tidak disampaikan di pembelaan pada waktu saudara diperiksa. Jadi jika sudah mengerti ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain.

BACA JUGA: Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anas, Pasek Merasa Aneh

Ini namanya mendahului," ujar Hakim.

Akhirnya sidang Rudi pun diakhiri. Nantinya sidang Rudi selanjutnya akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Mirwan Amir dan Jhonny Allen Untuk Anas

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diyakini Bermain Kotor Dalami Kasus Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler