jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari Arifin dan Habibullah, Jumat (30/11).
Kanit I Lidik Satreskoba Polres PPU Ipda Maman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan milik Arifin sebanyak enam paket seberat 5,8 gram.
BACA JUGA: Polisi Sikat Pengedar Kelas Kakap, Sita 4,7 Kg Sabu-Sabu
Sementara itu, barang bukti milik Habibullah sebanyak dua paket seberat 0,29 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan pada Oktober dan November,” kata Maman.
BACA JUGA: Janda 3 Anak Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Maman mengungkapkan, Arifin ditangkap di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, 19 Oktober 2018.
Di sisi lain, Habibullah juga ditangkap di kampungnya di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, 6 November 2018.
BACA JUGA: Penjual Sayur Ecerkan Narkoba Demi Biaya Operasi Istri
Habibullah ditangkap saat perjalanan pulang usai membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama temannya.
Berdasarkan hasil tes urine, Habibullah positif pengguna narkoba. Sementara itu, Arifin yang merupakan pengedar narkoba justru tidak pernah memakai barang terlarang.
Arifin mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk tambahan biaya pesta pernikahan putrinya.
Dia membeli barang haram tersebut di Balikpapan dengan modal Rp 5 juta kemudian dijual di kampungnya.
“Saya baru kali ini terlibat. Sebelumnya saya ikut kerja di tambang. Namun, tambang itu sudah lama macet. Pemasukan kurang. Terpaksa saya jual sabu-sabu,” ujar Arifin. (kad/cal/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
Redaktur & Reporter : Ragil