jpnn.com, BONTANG - AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (10/10).
BACA JUGA: Bukannya Perbanyak Amal, Pria Setengah Abad Malah Maksiat
“Dari tangannya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,08 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Minggu (14/10).
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan timbanga digital, empat buah plastik klip kecil, telepon seluler, dan uang Rp 1,4 juta.
BACA JUGA: Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AM,” ujar Suyono.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KM.
BACA JUGA: Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun segera bergerak untuk menangkap KM.
“Di tangan KM terdapat sabu-sabu seberat 0,36 gram,” terang Suyono.
AM dan KM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pemuda Dicegat Polisi di Jalan Lantaran Bawa 26 Gram Sabu
Redaktur : Tim Redaksi