jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Janda berinisial RJ ditangkap petugas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Wanita yang memiliki tiga anak itu diciduk di rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur, Jumat (2/11).
BACA JUGA: Penjual Sayur Ecerkan Narkoba Demi Biaya Operasi Istri
Petugas berhasil menyita 20 paket sabu-sabu siap edar dari rumah wanita 40 tahun itu.
Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romo menjelaskan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti dompet, telepon seluler, tisu, plastik klip, korek api, dan pipet kaca.
BACA JUGA: Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
"Jumlahnya (sabu-sabu) cukup banyak, hingga tujuh gram dan dibagi menjadi 20 bungkus. Sabu-sabu ini juga sudah ditakar dan siap diedarkan," kata Romo sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (6/11).
Dia menambahkan, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa rumah RJ sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
BACA JUGA: Bukannya Perbanyak Amal, Pria Setengah Abad Malah Maksiat
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menghimpun informasi di lokasi sekitar.
"Anggota kami semakin yakin di rumah RJ terdapat barang haram tersebut. Sebelumnya petugas terlebih dahulu menghimpun informasi di sekitar rumah tersangka," kata Romo.
Menurut Romo, RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Redaktur : Tim Redaksi