Ingin Diangkat jadi PNS Lewat Keppres, GTKHNK 35+ Kantongi Dukungan DPD RI

Rabu, 17 Maret 2021 – 18:27 WIB
Pengurus GTKHNK35+ Jabar usai audiensi dengan Dinas Pendidikan Pemprov Jabar. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan telah mengantongi dukungan dari DPD RI terkait aspirasi mereka agar diangkat menjadi PNS dengan payung hukum Keppres.

Ini merupakan jalan satu-satunya bagi guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas di sekolah negeri bisa meningkatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Ini Informasi Jadwal Tes Guru Agama

Menurut Sigid, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diprogramkan pemerintah bukan merupakan solusi. Sebab, untuk tendik tidak diberikan kesempatan sama seperti guru honorer. 

"Kami tetap memperjuangkan status PNS," tegas Sigid kepada JPNN.com, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Mas Nadiem, Jangan Lupa Janji pada Guru Honorer, Katanya PPPK Bisa Diangkat jadi PNS

Dia mengaku lega karena DPD RI memberikan dukungan. Bahkan Komite III DPD RI dalam waktu dekat akan membentuk Pansus terkait upaya penyelesaian permasalahan GTKHNK 35+ .

Dukungan itu diperoleh GTKHNK35 setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual dengan Komite III DPD RI pada 16 Maret 2021. 

BACA JUGA: Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Sehari sebelumnya kata Sigid, pihaknya telah melaksanakan audiensi virtual dengan Komisi V DPRD Jabar.

Audiensi itu dihadiri Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, perwakilan BKD, Ketua PGRI Jabar, dan PB PGRI. 

Menurut Sigid, DPRD Jabar sudah lama bersurat kepada Ketua DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap keinginan agar terbit Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS. 

"Kami berharap gubernur berkenan melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres PNS,"  tambah Sigid yang juga aktivis dan pengamat pendidikan asal Kuningan, Jabar ini.

Sebelumnya GTKHNK 35+ telah melakukan RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI, dan audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler