Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu

Kamis, 05 November 2015 – 05:46 WIB

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa Riska Susanti, Cahaya Martinus alias Martin, dan Sarifah.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim Anggota Lindo dan Arief Hakim membuka persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

BACA JUGA: Tas Dibetot Jambret, Karyawati Hotel Terjengkang di Tanah Abang

Tiga saksi sekaligus korban yakni Katrinisia Mentari, Alexander, dan Dameria Nadeak. "Saya ditipu dengan tawaran bahwa ada lowongan pekerjaan di PT Karya Sarana Nusantara yang bergerak di bidang pengolahan logam dan bahan-bahan kimia milik Pak Lee yang ada di Batam. Agar bisa diterima, saya diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk biaya medical chek up dan seragam uniform," kata Katrinisia.

Tapi sampai sekarang, lanjutnya, tidak kunjung dipanggil untuk medical chek up maupun interview. "Bahkan seragam uniform yang dijanjikan juga tidak diberikan hingga saat ini," ujarnya.

BACA JUGA: Hati-hati Lewati Kawasan Ini, Ponsel Wartawati Disambar Jambret

Alexander dan Dameria mengaku juga telah ditawarkan dengan modus yang sama persis dilakukan terhadap Katrinisia. "Karena nganggur dan butuh kerjaan Yang Mulia, siapa yang tidak tergiur dan langsung percaya hanya dengan bayaran yang masih bisa kami sanggupi," ungkap Alexander.

Bahkan, bayaran yang ditetapkan oleh terdakwa bervariatif tergantung posisi jabatan yang ingin ditempati. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 400 orang telah berhasil ditipu para terdakwa dengan mematokkan biaya yang beragam itu.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Materai Palsu Dicetak di Senen, Negara Rugi Rp 3 Miliar

"Kami juga dikasih tahu besarnya biaya yang harus dibayar sesuai jabatan yang diinginkan. Kalau mau jadi karyawan kantor bayar Rp 900 ribu, kalau supir bayar Rp 400 ribu, kalau jadi teknisi, maintenance, operator bayar Rp 350 ribu," lanjut Katrinisia.

Keterangan saksi yang dirasa cukup oleh Majelis Hakim, membuat Katrinisia melontarkan kata-kata kegeramannya sebelum meninggalkan bangku sidang. "Banyak orang susah yang kalian rugikan, semoga kalian bisa dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan Rp 40 jutaan. "Ketiga terdakwa diancam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan," kata JPU Nurhasaniati.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan terhadap perkara ini pada pekan depan, Rabu (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cr15/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler