Ingin Lebaran di Rumah, Putri Percepat Sidang

Kasus Narkoba Cicit Soeharto

Selasa, 23 Agustus 2011 – 07:55 WIB
Putri Aryanti Haryowibowo dan Ari Sigit usai sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (21/8). Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos

JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo rupanya cemas jika harus menjalani lebaran di rumah tahanan Polda Metro JayaCicit almarhum Presiden Soeharto itu mengaku tak siap jika Idul Fitri tidak dirayakan di tengah-tengah keluarga

BACA JUGA: Tangkap Petugas PLN Palsu

Karena itu, keluarga Putri berupaya mengajukan izin keluar tahanan.

"Terus terang saya tidak siap kalau lebaran harus di tahanan
Pengen di rumah saja," kata perempuan 22 tahun itu saat ditemui di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (22/8)

BACA JUGA: Bisnis Ganja demi THR Lebaran



Buah hati Ari Sigit dari pernikahan dengan Maya Firanti Noer mengatakan, dirinya akan mengajukan surat izin keluar tahanan kepada Rutan Polda Metro Jaya secepatnya
"Doakan saja semoga disetujui dan bisa Lebaran di rumah," kata perempuan yang terancam hukuman setahun penjara itu.

Hal senada diungkapkan Ari Sigit

BACA JUGA: Neneng Selipkan Sabu-sabu dalam Bra

Cucu Soeharto itu yakin, kepolisian pasti memiliki mekanisme untuk mengizinkan tahanan keluarApalagi selama ini Putri kooperatif mengikuti pemeriksaan penyidikNamun, kalaupun misalnya tidak dikabulkan, Ari akan menggelar acara spesial di tahanan bersama anggota keluarga lainnya.

Di bagian lain, para pengacara Putri berusaha mempercepat agenda persidanganMereka berupaya, agar putusan kasus tersebut bisa diketok majelis hakim dalam minggu iniKarena itu, dalam sidang kemarin pengacara langsung membacakan duplik (jawaban atas replik) setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik (jawaban atas pleidoi).

"Kalau putusan bisa dalam minggu ini, kami akan minta jaksa untuk langsung eksekusiApakah penjara, rehabilitasi, atau malah bebasKalau rehabilitasi atau bebas kan Lebaran Putri bisa berada di rumah," kata pengacara Putri, Sandy ArifinPengacara juga meminta agar majelis hakim memutus Putri menjalani rehabilitasiMereka mengajukan lama rehabilitasi selama enam bulan di tempat yang ditunjuk majelis

Majelis hakim mengamini keinginan pengacaraKetua majelis hakim Maman MAmbari menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis (25/8) lusaDalam persidangan, JPU tetap bersikukuh bahwa Putri terbukti menyalahgunakan narkotikaKendati mengakui bahwa Putri bukan pemilik dua poket sabu-sabu masing-masing 0,4 gram, namun dia terbukti pecandu narkobaKepastian itu dinyatakan oleh dua saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN)Bahkan, salah seorang saksi ahli menyebut Putri sebagai pecandu berat.

Bukti lainnya adalah hasil tes urine PutriBeberapa saat setelah ditangkap bersama AKBP Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro, urine Putri positif mengandung amphetamine dan methamphetamine"Kami masih tetap dalam tuntutan sebelumnya bahwa Putri harus dihukum satu tahun," kata JPU Nirwan Nawawi(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Sumber Selamat Lindas Siswi SMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler