JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo rupanya cemas jika harus menjalani lebaran di rumah tahanan Polda Metro JayaCicit almarhum Presiden Soeharto itu mengaku tak siap jika Idul Fitri tidak dirayakan di tengah-tengah keluarga
BACA JUGA: Tangkap Petugas PLN Palsu
Karena itu, keluarga Putri berupaya mengajukan izin keluar tahanan."Terus terang saya tidak siap kalau lebaran harus di tahanan
BACA JUGA: Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Buah hati Ari Sigit dari pernikahan dengan Maya Firanti Noer mengatakan, dirinya akan mengajukan surat izin keluar tahanan kepada Rutan Polda Metro Jaya secepatnya
Hal senada diungkapkan Ari Sigit
BACA JUGA: Neneng Selipkan Sabu-sabu dalam Bra
Cucu Soeharto itu yakin, kepolisian pasti memiliki mekanisme untuk mengizinkan tahanan keluarApalagi selama ini Putri kooperatif mengikuti pemeriksaan penyidikNamun, kalaupun misalnya tidak dikabulkan, Ari akan menggelar acara spesial di tahanan bersama anggota keluarga lainnya.Di bagian lain, para pengacara Putri berusaha mempercepat agenda persidanganMereka berupaya, agar putusan kasus tersebut bisa diketok majelis hakim dalam minggu iniKarena itu, dalam sidang kemarin pengacara langsung membacakan duplik (jawaban atas replik) setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik (jawaban atas pleidoi).
"Kalau putusan bisa dalam minggu ini, kami akan minta jaksa untuk langsung eksekusiApakah penjara, rehabilitasi, atau malah bebasKalau rehabilitasi atau bebas kan Lebaran Putri bisa berada di rumah," kata pengacara Putri, Sandy ArifinPengacara juga meminta agar majelis hakim memutus Putri menjalani rehabilitasiMereka mengajukan lama rehabilitasi selama enam bulan di tempat yang ditunjuk majelis
Majelis hakim mengamini keinginan pengacaraKetua majelis hakim Maman MAmbari menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis (25/8) lusaDalam persidangan, JPU tetap bersikukuh bahwa Putri terbukti menyalahgunakan narkotikaKendati mengakui bahwa Putri bukan pemilik dua poket sabu-sabu masing-masing 0,4 gram, namun dia terbukti pecandu narkobaKepastian itu dinyatakan oleh dua saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN)Bahkan, salah seorang saksi ahli menyebut Putri sebagai pecandu berat.
Bukti lainnya adalah hasil tes urine PutriBeberapa saat setelah ditangkap bersama AKBP Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro, urine Putri positif mengandung amphetamine dan methamphetamine"Kami masih tetap dalam tuntutan sebelumnya bahwa Putri harus dihukum satu tahun," kata JPU Nirwan Nawawi(aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Sumber Selamat Lindas Siswi SMP
Redaktur : Tim Redaksi