Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Senin, 06 Maret 2023 – 19:13 WIB
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H. Maming ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (28/2) pekan lalu.

KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak memperberat hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.

BACA JUGA: IPW Siap Buka-bukaan kepada KPK soal Kasus Helmut Hermawan

“Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (6/3).

Menurut Ali, tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

BACA JUGA: KPK Panggil Sejumlah Petinggi Perusahaan Kontraktor terkait Kasus Korupsi di PT. SMS

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” kata Ali.

Menurut Ali, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Incar Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tajir bin Hedon, KPK Sampai Tinggalkan Jakarta

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” tandas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler