jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sistem baru untuk mengganti kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Sistem baru yang diterapkan kementerian pimpinan Hanif Dhakiri itu adalah KTKLN berbasis elektronik atau e-KTKLN.
Sistem itu dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN. Sistem baru itu menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN).
BACA JUGA: Dokumen Kasus BG Diduga Bocor, Propam Periksa Suhardi Alius
Rencananya, e-KTKLN itu akan mulai diberlakukan 3 bulan lagi. Dengan demikian ada masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri serta KBRI/KJRI untuk menerapkannya.
“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah poresiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun kita juga tunduk pada amanat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” kata Hanif seusai mengunjungi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kasus Lahan KAI Segera Kelar
Dia menjelaskan, inti Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigm adalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma lama, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, kini negara yang menyediakan KTKLN.
“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Ekspresi Menkumham Bantah Tudingan Intervensi Sidang Praperadilan BG
Dia menambahkan, dengan basis elektronik maka e-KTKLN tak bakal hilang, sobek, kusut ataupun tertukar. Sebab, datanya terekam secara elektronik yang bisa dikenali dari sidik jari TKI. Nantinya, e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Bentuk Cikal Bakal Laboratorium Konstitusi Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi