JAKARTA -- Pemerintah berencana akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk yang mengingkari komitmen untuk membantu daerah baru hasil pemekaranDirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang memberi contoh kasus pemekaran Kabupaten Nias, Sumut, yang telah melahirkan Kota Gunungsitoli
BACA JUGA: Bibit-Chandra Ciptakan Sejarah
Sodjuangon Situmorang menjelaskan, ancaman pemotongan DAU itu dilakukan lantaran Kabupaten Nias merasa keberatan untuk memberikan bantuan dana bagi Kota Gunungsitoli, sebagai daerah baru hasil pemekaran
"Bahkan, kesepakatan untuk membantu dana ke Kota Gunungsitoli pun tidak diberikan," ujar Sodjuangon Situmorang dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Sodjuangon menjelaskan, dalam Undang-Undang pembentukan Kota Gunungsitoli sudah dinyatakan bahwa kabupaten induk memberikan bantuan, baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru itu, ataupun untuk pendanaan pilkada pertama nantinya
BACA JUGA: Bibit-Chandra Pelajari Kasus Century Lagi
Hanya saja, lanjut Sodjuangon, dana yang sudah dijanjikan pemda induk tetap bisa ditagih"Kita memang sudah mengantisipasinya, menguncinya dengan ketentuan di Undang-Undang pembentukan daerah otonom baru bahwa bila induk ingkar janji, otomatis pusat yang akan memotong DAU untuk diserahkan ke daerah pemekaran
BACA JUGA: KPK Makin Anti RPP Intersepsi
Itu kuncinya, karena mengucap janji lebih mudah dibanding melaksanakan," ulas Sodjuangon(sam/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Siap Bangkitkan Rasa Marah Terhadap Koruptor
Redaktur : Soetomo