JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolakBahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga semakin keras menolak aturan yang akan membatasi KPK dlam memberantas koruptor itu
BACA JUGA: Chandra Siap Bangkitkan Rasa Marah Terhadap Koruptor
Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyatakan penolakan atas aturan penyadapan yang kini masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Depkominfo itu
Menurut Tumpak, sikapnya soal RPP Penyadapan tak beda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin
BACA JUGA: Bibit-Chandra Ogah Tangani Anggodo
Tumpak menegaskan, beberapa ketentuan dalam RPP penyadapan dirasa kurang pas oleh KPK, di antaranya soal mekanisme perizinan dari pengadilan maupun pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN)Tumpak mengakui aturan akan itu akan menyulitkan KPK
BACA JUGA: DPD: Boikot Omni Internasional
Karenanya pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu mengharapkan RPP yang masih dalam pembahasan tidak bertabrakan dengan UU tentang KPK"Kita yakin keberatan kita diakomidir," ujar TumpakSebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan bahwa sebenarnya penyadapan oleh KPK tidak perlu diatur lebih rigidPasalnya, penyadapan oleh KPK selalu diaudit termasuk oleh Depkominfo.
Jasin juga menegaskan, secara teknis aturan penyadapan akan sulit dilakusanakan terlebih jika penyadapan itu mendadak perlu dilakukan"Jadi cukup diawasi saja, tapi tidak perlu ada ijin," tandas Jasin(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kasus Prita di Daerah
Redaktur : Antoni