KPK Makin Anti RPP Intersepsi

Selasa, 08 Desember 2009 – 15:55 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolakBahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga semakin keras menolak aturan yang akan membatasi KPK dlam memberantas koruptor itu

BACA JUGA: Chandra Siap Bangkitkan Rasa Marah Terhadap Koruptor



Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyatakan penolakan atas aturan penyadapan yang kini masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Depkominfo itu
"Ada beberapa hal yang (KPK) tidak sependapat dengan RPP itu," ujar Tumpak, selasa (8/12).

Menurut Tumpak, sikapnya soal RPP Penyadapan tak beda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin

BACA JUGA: Bibit-Chandra Ogah Tangani Anggodo

Tumpak menegaskan, beberapa ketentuan dalam RPP penyadapan dirasa kurang pas oleh KPK, di antaranya soal mekanisme perizinan dari pengadilan maupun pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN)


Tumpak mengakui aturan akan itu akan menyulitkan KPK

BACA JUGA: DPD: Boikot Omni Internasional

Karenanya pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu mengharapkan RPP yang masih dalam pembahasan tidak bertabrakan dengan UU tentang KPK"Kita yakin keberatan kita diakomidir," ujar Tumpak

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan bahwa sebenarnya penyadapan oleh KPK tidak perlu diatur lebih rigidPasalnya, penyadapan oleh KPK selalu diaudit termasuk oleh Depkominfo.

Jasin juga menegaskan, secara teknis aturan penyadapan akan sulit dilakusanakan terlebih jika penyadapan itu mendadak perlu dilakukan"Jadi cukup diawasi saja, tapi tidak perlu ada ijin," tandas Jasin(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kasus Prita di Daerah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler