Ini 10 Inti Paket Kebijakan Ekonomi ala Jokowi

Rabu, 09 September 2015 – 23:15 WIB
FOTO: Natalia Laaurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah, terdapat 10 inti yang harus diimplementasikan. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut Darmin, semua isi kebijakan itu akan dipantau sepenuhnya oleh kementerian terkait.

BACA JUGA: BI Dorong Kerja Sama Keuangan Pusat dan Daerah

“Ini kebanyakan menyangkut deregulasi. Fokus dari deregulasi ini adalah yang terutama terkait industri dan perdagangan,” ujar Darmin.

Terdapat tiga langkah utama dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha.

BACA JUGA: Groundbreaking LRT Molor, ini Penjelasan Bos Adhi Karya

Kemudian, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Disusul peningkatan investasi di sektor properti. Paket itu dipercaya bisa memperbaiki kondisi ekonomi dalam negeri saat ini.(flo/jpnn)

Berikut inti paket yang disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution:

BACA JUGA: Cari Hunian Terintegrasi di Segitiga Emas Jakarta dengan Harga Miring, Baca nih..

  1. Penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account. Menurut Darmin, regulasinya dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional. Sedangkan deregulasinya tentang penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria. Ia mengatakan, ada 6246 kriteria.
  2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
  3. Kebijakan pengembangan kawasan industri. Ini disesuaikan dengan peraturan Menteri Perindustrian nantinya.
  4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah. Diharapkan dengan deregulasi ada kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah. Terutama untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekspor  ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global.
  5. Kebijakan simplikasi perijinan perdagangan.
  6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
  7. Kebijakan elpiji untuk nelayan. Disediakan konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan nelayan. Manfaat yang bisa diperoleh, menurut Darmin, adalah apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter dengan biaya bahan bakar Rp 6.900/liter, akan hemat sebesar Rp 144.900. Artinya dengan modal solar Rp 62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp 20.000/kg. Darmin mengatakan, nelayan memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya sebesar Rp 137.900. Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
  8. Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. Menurut Darmin, ini untuk memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi. Ini juga diharapkan bisa menciptakan harga sapi atau daging sapi yang lebih kompetitif. Sekaligus, memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi.
  9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. Terutama dengan percepatan pencairan dana desa, serta mengarahkan penggunaannya.
  10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Proyek 35.000 MW Tetap Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler