Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi

Jumat, 30 Januari 2015 – 17:37 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada para wartawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika, dan tiga pembunuhan.

"Dari delapan yang perkara narkotika, tujuh di antaranya Warga Negara Asing dan satu Warga Negara Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).

BACA JUGA: Mangkir Pemeriksaan KPK, Budi Gunawan Bisa Dipidana

Namun demikian, Tony menegaskan bahwa Kejagung belum menentukan kapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati para terpidana tersebut. "Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," ungkap Tony lagi.

Berikut nama-nama 11 terpidana mati yang berhasil dihimpun:

BACA JUGA: Batal Ratingkan Keselamatan Maskapai, Jonan Plin-Plan

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Gara-gara Freeport, Desak Menteri ESDM Dicopot

3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010.

6. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi:Keppres 4/G 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10. Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G 2015
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11. Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sarankan KPK tak Kasihan Pada Nazarudin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler