Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2014 – 16:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan. UU ini setidaknya mengatur 19 hal penting terkait perdagangan di dalam dan luar negeri.

Dalam draft UU Perdagangan yang sudah disahkan menjadi UU, terdapat 19 hal penting yang diatur terkait kegiatan perdagangan seperti berikut:

BACA JUGA: Panglima TNI Nilai Tentara Papua Nugini Berlebihan

Pertama, soal perdagangan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Kedua, tentang pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan. Kewajiban pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun pasar rakyat, pengelolaan hingga fasilitas akses penyediaan barang dan pembiayaan pada pedagangan pasar rakyat.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi di Pertanahan

Ketiga, soal pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perlakuan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian.

Keempat, Mengenai sarana perdagangan berupa gudang yang wajib didaftarkan sesuai dengan penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Perdagangan

Kelima, mengenai pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri harus mengupayakan penggunaan produk dalam negeri.

Keenam, soal pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalma jumlah yang memadai, bermutu dan harga terjangkau.

Ketujuh, Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang alokasi anggarannya berumber dari APBN.

Kedelapan, Pemerintah Daerah turut andil dalam langkah pemenuhan ketersediaan, stabilitas harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan penting dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Kesembilan, untuk kepentingan nasional pemerintah dapat menetapkan larangan atau batasan perdagangan barang atau jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kesepuluh, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekspor impor baik berupa penundaan ekspor impor jika terjadi keadaan kahar, kewajiban importir mengimpor barang dalam keadaan baru, mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan dalam melakukan ekspor dan impor sementara dan mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan barang.

Kesebelas, Dalam perdagangan perbatasan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Keduabelas, barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dan wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indoensia.

Ketigabelas, Pemerintah melakukan kebijakan perlindungan dan pengamanan perdagangan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Keempatbelas, Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib memberdayakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan tenis, akses atau bantuan permodalan, promosi dan pemasaran.

Kelimabelas, Pemerintah melakukan pembinaan terhadapn pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produksi dalam negeri.

Keenambelas, Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain atau lembaga, organisasi internasional, dengan berkonsultasi dengan DPR.

Ketujuhbelas, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatana perdagangan yang diketuai oleh Menteri dan dibiayai oleh APBN.

Kedelapanbelas, pengawasan oleh pemeirntah dilakukan oleh menteri dengan wewenang (1) pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah menarik barang dari distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai ketentuan. (2) Pencabutan perizinan di bidang perdagangan.

Kesembilanbelas, selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pengawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan sesuai UU Perdagangan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Artha Meris Bingung Jadi Saksi Rudi Rubiandini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler