jpnn.com - JAKARTA – Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, PLN bisa menggunakan dua skema dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Skema pertama adalah swakelola, yakni membangun proyek dengan biaya pribadi milik PLN atau pinjaman/utang.
BACA JUGA: Menteri Susi Pengin Lindungi Penambak Garam dengan Permen
Jika menggunakan skema swakelola, pemerintah akan memberikan jaminan pada kredit yang diambil PLN. ’’Jadi, kalau PLN enggak bisa bayar, pemerintah yang ambil alih,’’ jelas Robert.
Skema kedua adalah kerja sama dengan penyedia tenaga listrik. Dengan kata lain, swasta membangun pembangkit, lantas PLN membeli listrik perusahaan tersebut.
BACA JUGA: AirAsia Makin Serius Garap Pariwisata Indonesia
Untuk skema kedua, PLN membeli listrik independent power producer (IPP). Pemerintah mengeluarkan surat jaminan kelayakan usaha (SJKU) yang menjamin PLN tetap memiliki kemampuan untuk membayar listrik yang dibeli dari IPP.
Jaminan diberikan lantaran PLN sedang mengerjakan penugasan yang diamanatkan pemerintah. Dengan kata lain, bukan proyek usulan PLN yang memiliki unsur komersial.
BACA JUGA: Perusahaan Tertutup Sulit Diajak Melantai di Bursa
’’Bisa saja hitung-hitungan bisnisnya belum pas, tapi tetap harus membangun,’’ jelas Robert.
Proyek kelistrikan 35 ribu mw terdiri atas 402 pembangkit listrik, 732 paket transmisi 46.597 kilometer sirkuit (kms), dan 1.250 gardu induk berkapasitas 108.789 mva. Hingga Agustus lalu, PLN telah melakukan power purchase agreement 150–160 ribu mw. (ken/c5/noe/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Fluktuatif, Saham Lapis Kedua Naik Signifikan
Redaktur : Tim Redaksi